Guna mendorong legalitas perusahaan di Kabupaten Buleleng yang bergerak di bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng belum lama ini bersinergi melaksanakan sosialisasi Tata Kelola Pertambangan dan Opsien Pajak MBLB.
Mewakili Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan, Ayu Sri Susantiani saat dihubungi, Sabtu (10/05), menerangkan bahwasannya di Kabupaten Buleleng yang tercatat sebagai wajib pajak usaha pertambangan sebanyak 10 orang dan dinilai menjadi wajib pajak yang taat. Pihaknya mendorong agar sejumlah wajib pajak tersebut mengurus ijin atas usaha pertambangan khususnya MBLB. Kabid yang akrab disapa Santi itu mengakui keluhan yang diterima dari para wajib pajak dimaksud adalah kebingungan mengurus ijin perusahaan.
“Kita sebelumnya sudah melakukan sosialisasi di Kantor Camat Seririt. Kami bersama Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan sosialisasi kepada mereka, (wajib pajak pertambangan, red), terhadap kegiatan dan pengurusan ijin yang sudah sempat kami lakukan. Kami mendorong terus agar mereka memiliki ijin atas perusahaannya,” terang Kabid Santi.
Dijelaskan pula, bahwa dari Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, dalam sosialisasi yang sebelumnya dilakukan telah memaparkan langkah sinergitas Pemprov Bali bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali yang merupakan suatu upaya mendorong pelaku usaha pertambangan dalam hal pembuatan ijin dan dalam upaya melakukan pengawasan. Disampaikan pula bahwa regulasi terkait kepengurusan ijin usaha pertambangan banyak mengalami perubahan dari Pemerintah Pusat, sehingga masih ada perusahaan pertambangan di Bali yang mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan. Terkait hal itu, BPKPD Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Bapenda Provinsi Bali, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov. Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Bali telah memberikan sosialisasi dan pemahaman untuk membantu para wajib pajak MBLB dalam hal kepengurusan ijin.
Di Kabupaten Buleleng, opsen pajak yang telah tertuang di dalam peraturan daerah telah ditentukan besaran MBLB sebesar 15%, dan dari jumlah nominal pembayaran pajak dimaksud akan masuk ke Pemprov Bali sebesar 25%. Terkait hal itu, diimbau kepada wajib pajak MBLB untuk tidak cemas karena tidak akan dikenakan pertambahan pembayaran pajak. (Agst)