Kegiatan Operasional Usaha Diperpanjang Hingga Pukul 22.00 Wita

Admin bulelengkab | 10 Maret 2021 | 190 kali

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST menyampaikan bahwa batas waktu kegiatan operasional usaha perdagangan diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita. Perubahan jam operasional itu mulai berlaku hari ini, Selasa, 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021.

Perubahan jam operasional itu disampaikan Agus Suradnyana yang juga Bupati Buleleng usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Selasa, (9/3).

Agus Suradnyana  menambahkan, keputusan memperpanjang jam operasional usaha itu merupakan salah satu aturan yang ada dalam SE Gubernur Bali No. 6, tentunya terdapat perubahan aturan lainnya juga termasuk langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di Bali.

Bupati Agus Suradnyana berharap masyarakat merespon positif segala upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mentaati peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. “Kita bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya,” jelasnya. (Agst).