Aturan Isoter Disederhanakan, Pasien OTG Bisa Keluar Pada Hari Kelima

Admin bulelengkab | 25 Februari 2022 | 326 kali

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerapkan penyederhanaan prosedur terhadap penanganan exit test Covid-19 pasien isolasi terpusat (isoter) Orang Tanpa Gejala (OTG). Aturan yang telah dibuat beberapa waktu lalu itu kini telah diterapkan oleh satuan tugas (Satgas) seluruh daerah di Indonesia. Termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng.


Dikonfirmasi pada Jumat melalui saluran telepon, (25/2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto menegaskan bahwasannya exit tes PCR pada pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Isoter dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) tidak lagi wajib dilakukan dua kali. Selain itu, pasien OTG juga sudah bisa melakukan test pada hari kelima, 5 hari lebih cepat dari aturan lama.


 “Test hari kelima itu bisa mereka lakukan secara mandiri, jika hasil negatif maka diperbolehkan pulang. Namun, jika mereka memilih untuk tidak test, maka isoter akan lanjut sampai hari kesepuluh seperti sebelumnya,” jelas Sucipto.


Melalui aturan ini, OTG yang ingin segera keluar dan beraktivitas kembali seperti biasa dapat terfasilitasi dengan baik, sedangkan bagi Satgas, angka BOR dapat terjaga karena durasi isoter OTG yang dapat berlangsung lebih singkat sehingga kamar dapat dipakai oleh pasien OTG lainnya.


Sementara kaitannya dengan aplikasi PeduliLindungi, hasil negatif yang diperoleh dari test PCR dapat langsung tersinkronisasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga penyintas OTG dapat langsung menggunakan aplikasi tersebut untuk check-in di ruang publik. (can)