Pemerintah akan terus mempromosikan atau menyuarakan pengarusutamaan gender (PUG) sebagai strategi kunci untuk mengatasi ketimpangan gender di berbagai sektor pembangunan. Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan prasyarat PUG yang harus dilaksanakan oleh daerah sebagai indikator pembangunan yang responsif gender. Dengan tujuan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana yang didampingi Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) I Nyoman Riang Pustaka saat mewakili Penjabat Bupati Buleleng dalam membuka acara Workshop Equality dan Data Terpilah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yang mengambil tempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Rabu (16/11).
Pada kesempatan ini, Asisten Bagus Suadnyana dalam sambutannya menyampaikan pembangunan PUG bertujuan untuk menjamin tercapainya kesetaraan dan keadilan gender yaitu memastikan bahwa masyarakat yang terdiri dari laki-laki, perempuan, anak dan disabilitas memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dari kebijakan dan program kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
"Konsep gender di daerah masih belum optimal karena terbukti masih ada kesenjangan antara peran laki-laki dan perempuan terutama keikutsertaannya dalam proses pembangunan, baik dari segi mengakses, mengontrol, berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan," sebut Suadnyana.
Untuk itu, komitmen pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan PUG sudah mulai sejak tersusunnya rencana aksi daerah tentang pengarusutamaan gender yang didukung dengan terbitnya peraturan bupati nomor. 55 tahun 2018 tentang pengalokasian anggaran responsif gender, sebagai tindak lanjut dari surat edaran bupati nomor 411.4/1219/bkb-pp/2013 tahun 2013 tentang pelaksanaan anggaran yang responsif gender.
Lebih lanjut dijelaskan, pengintegrasian gender dalam program pembangunan dapat didukung dengan data terpilah sebagai pembuka wawasan dalam proses penentuan kebijakan dalam mewujudkan kesetaraan gender diberbagai bidang pembangunan di daerah.
"Melalui evaluasi PUG ini dapat kiranya kita mengukur kembali sejauh mana proses pembangunan di Kabupaten Buleleng melalui program kegiatan serta yang merupakan kebijakan pemerintah telah mengakomodir gender didalamnya," tagasnya.
Dipenghujung disampaikan bahwa Kabupaten Buleleng sudah berkomitmen dengan adanya payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan pug yaitu perda pengarusutamaan gender nomor 2 tahun 2021 yang mengharuskan bahwa program kegiatan yang dilaksanakan harus responsif gender dan mendukung tujuan pembangunan dunia Sustainable Development Goal's (SDG'S) pembangunan yang berkelanjutan yaitu pencapaian GENDER equality.
Pelaksanaan kegiatan workshop Equality dan data Terpilah ini diikuti oleh semua SKPD di Kabupaten Buleleng serta menghadirkan narasumber dari BKPSDM Provinsi Bali.