Sekda Suyasa Terima Kunker Komisi I dan IV DPRD Bali Bahas Ranperda KIP

Admin bulelengkab | 17 September 2025 | 164 kali

Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali telah berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, pelayanan KIP itu dinilai memerlukan payung hukum turunan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Bali. Terkait itu, Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemkab Buleleng melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan KIP Bali, Rabu, (17/9), di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.

Mewakili Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menyambut baik kedatangan rombongan Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali sebagi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi prima dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, Sekda Suyasa menyampaikan bahwasannya Pemkab Buleleng melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, telah mengimplementasikan KIP dengan membentuk PPID dan aplikasi Singa Pinter. Sehingga segala jenis permohonan informasi dan layanan administrasi secara cepat dapat diterima oleh masyarakat. “Selama ini dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui PPID tidak terjadi kasus sengketa. Menurut data dari Dinas Kominfosanti Buleleng hingga September 2025 ini sudah masuk 51 permohonan data atau informasi dan sudah dilayani dengan baik. Permohonan ini sebagian besar dari mahasiswa untuk kepentingan penelitian dan juga ada beberapa permohonan informasi di bidang kesehatan,” ujar Sekda Suyasa.

Menyikapi hal itu, Koordinator rombongan Kunker, Nyoman Budi Utama menyampaikan perlu adanya masukan-masukan terhadap Ranperda Bali tentang Penyelenggara KIP di Kabupaten/Kota se-Bali, sehingga dalam penerapannya nanti lebih optimal, transparan dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, penting dikaji lebih dalam terkait informasi-informasi yang memang dapat diakses public dan informasi yang dikecualikan. 

Selain itu, Budi Utama juga meminta adanya sanksi administrative kepada penyelenggara atau PPID sebagai control komitmen pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki Perbup terkait penyelenggaraan KIP, sedangkan Perda Bali masih dalam pembahasan. Kami menyarankan nanti ketika Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk mengikuti isinya, terutama dalam hal sanksi administratif yang mengikat penyelenggara maupun masyarakat,” terangnya.

Pihaknya berharap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bali berjalan dengan baik, transparan dan dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen tinggi di seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. (Agst).