Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6).
Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Lebih lanjut, Lihadnyana mengingatkan para Perbekel untuk menghindari narkoba, judi online, dan perbuatan tercela lainnya. Ia menekankan bahwa Perbekel harus menjadi contoh panutan bagi masyarakat.
"Jangan sampai ini menjadi permasalahan karena Perbekel menjadi contoh panutan yang ada di desa," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata untuk semua Perbekel. Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing. "Rata-rata mereka kan tidak sama masa jabatannya 2 tahun, melainkan terhitung masa akhir jabatan mereka. Ini bukan merupakan pelantikan Perbekel baru, melainkan pengesahan perpanjangan masa jabatan bagi Perbekel yang telah menjabat sebelumnya," jelasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk juga merumuskan APBDes dengan sebaik-baiknya.