Guna memberikan sosialisasi terkait persiapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kepada seluruh pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat sosialisasi peraturan tentang tahapan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Kegiatan tersebut berlangsung di Singaraja Hotel pada Kamis, (28/7).
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan tujuan sosialisasi ini agar seluruh parpol yang akan berpartisipasi pada pemilu tahun 2024 agar dapat memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tahapan inilah yang nantinya akan menentukan parpol peserta pemilu tahun 2024," jelasnya.
Dudhi juga meminta seluruh pengurus parpol agar pada rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, mereka dapat melengkapi seluruh keperluan administrasi yang dibutuhkan. Hal itu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024.
"Ada AD/ART dari pada parpol, sekretariatnya, keanggotaan kepengurusan, dan nomor rekening parpol," tutupnya. (can)