Pemerintah Kabupaten Buleleng maelalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Memasuki tahun 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng mencatatkan tren positif dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (5/5).
Seijin Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Kabid yang akrab disapa Gusde itu mengatakan berdasarkan data terbaru, kebermanfaatan PPID terus dirasakan secara nyata. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 64 permohonan informasi telah diproses sesuai SOP. Sementara itu, hingga April 2026, angka permohonan sudah menyentuh 40 layanan. Hal itu membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengakses data publik semakin meningkat secara signifikan. “Keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2022 sampai 2025 adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik di Buleleng berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, perolehan predikat Badan Publik Informatif itu atas komitmen pengimplementasian tiga pilar utama dalam pengembangan PPID Buleleng. Yakni; aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga akar rumput dan komitmen kualitas. Selain itu, Kabid Gusde juga menerangkan bahwasannya Kominfosanti Buleleng tidak hanya menunggu permohonan masuk, melainkan juga aktif melakukan aksi “Jemput Bola” dan memberikan edukasi secara massif dan berkelanjutan kepada masyarakat. “Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali juga kami lakukan secara rutin melalui sosialisasi keterbukaan informasi kepada perangkat desa, baik secara daring maupun luring. Kampanye melalui media sosial juga kami lakukan agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kabid Gusde.
Disinggung terkait perbedaan dengan SP4N-Lapor!, pihaknya menegaskan keduanya memang menjadi tugas Kominfosanti Buleleng dengan fungsi yang berbeda. PPID merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan data atau dokumen publik, sedangkan SP4N-Lapor! Adalah wadah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan atau penyampaian aspirasi terkait pelayanan public dengan jaminan keamanan identitas. “Rangkap tugas admin PPID dan perlunya penyelaranan pemahanan teknis antar operator masih menjadi perhatian kami. Namun, komitmen untuk memperkuat sinergi internal tetap menjadi prioritas guna memastikan hambatan teknis tidak mematikan semangat transparansi,” ujarnya.
Kabid Gusde berharap, melalui penguatan PPID dan SP4N-Lapor! dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perannya mengawasi jalannya program pembangunan Pemerintah Kabupaten Buleleng. "Gunakanlah kanal PPID untuk mencari data yang akurat agar kita bisa membangun diskusi yang sehat berbasis data, bukan asumsi atau hoaks. Mari jadikan jembatan komunikasi ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan, dan semakin Paten," tutupnya. (Agst)