Demi meningkatkan roda perekonomian para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal, pemerintah telah menetapkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk diberlakukan di seluruh daerah di Kabupaten Buleleng.
Sejalan dengan itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil & Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng akan meningkatkan penyerapan produk UKM lokal Buleleng untuk belanja barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebesar 40% dari keseluruhan pengadaan.
Kepala Dinas DagperinkopUKM Buleleng Dewa Made Sudiarta dikonfirmasi pada Rabu, (16/3) mengatakan upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan perputaran ekonomi yang terjadi di sektor UKM Kabupaten Buleleng. Menurutnya, penyerapan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Buleleng itu akan digunakan untuk menunjang operasional Pemkab Buleleng.
“Yang diprioritaskan tentu belanja barang maupun jasa yang memang sudah menjadi belanja rutin di Pemkab Buleleng, seperti contoh makanan dan minuman, jasa pemeliharaan, dan belanja alat tulis kantor,” imbuhnya.
Guna membantu para pelaku UKM dalam menyediakan barang dan jasa kepada Pemkab Buleleng, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka untuk menginput produk-produk ke e-katalog dan platform pengadaan online yaitu mbiz.co.id.
Melalui kebijakan ini, Sudiarta berharap geliat UKM di Kabupaten Buleleng dapat meningkat, selain itu juga memupuk kecintaan terhadap produk lokal Buleleng. (can)