Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang tidak tercover layanan dengan teknologi informasi.
"Kami buka ruang pelayanan digital ditujukan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk mengurus permohonan layanan pajak online, cetak tanda terima layanan, cetak produk layanan pajak daerah, dan scan berkas layanan pajak daerah," jelas Sekretaris BPKPD Susi Adnyani di ruang kerjanya.
Disebutkan ruang pelayanan digital ini yang telah di launching seminggu lalu ini beroperasi sesuai jam kerja kantor dengan petugas yang standby melayani wajib pajak. Perangkat komputer full internet, mesin scaner serta ruangan ber-AC disediakan dengan tujuannya adalah agar wajib pajak semakin nyaman terlayani dalam pengurusan pajak daerah.
"Kita menyadari tidak semua masyarakat mengerti akan digitalisasi, kurangnya sarana yang dimiliki, untuk itu secara bertahap kami mengedukasi, menfasilitasi wajib pajak agar makin mudah, cepat dalam mengurus kewajibannya. Kita juga buka layanan call center di 081361000046," imbuhnya.
Dipengujung Sekban Susi Adnyani berharap dengan pelayanan yang makin mudah, cepat dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan makin tinggi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Sementara itu salah satu wajib pajak bernama Gede Agus Juniarta yang berdomisili di Jalan Jatayu Singaraja mengatakan ruang pelayanan digital BPKPD sudah sangat baik, petugasnya ramah, fasilitasnya lengkap, sehingga dirinya yang sedang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan untuk diterbitkan pajak baru bisa diselesaikan dengan baik.
"Tadi kami dipandu untuk upload dokumen-dokumen dalam mengurus pajak, dokumen apa saja yang disiapkan. Cuma kurangnya informasi terpasang tentang prosedur atau alur-alur dokumen yang diunggah. Namun sudah sangat bagus," pungkasnya.(wd)