Sinergi Buleleng Sukseskan Uji Coba Nasional Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari Kerja

Admin bulelengkab | 14 Agustus 2026 | 51 kali

Kabupaten Buleleng resmi ditunjuk pemerintah pusat menjadi salah satu dari 15 daerah di Indonesia sekaligus lokasi percontohan (pilot project) di Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung dalam pelaksanaan uji coba nasional Layanan Peralihan Hak (Balik Nama) Sertifikat Tanah dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program inovatif yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ini siap diluncurkan (kick-off) secara serentak pada momentum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang.


Kepastian tersebut dicapai melalui Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng pada Kamis (13/8/2026). Pertemuan lintas sektor ini dihadiri oleh Kabid PHP Kanwil BPN Provinsi Bali Dr. I Made Sumadra, Kepala Kantah Buleleng I Wayan Budayasa, perwakilan KPPN Pratama Singaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Buleleng.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., menegaskan bahwa skema 10 hari kerja ini merupakan bentuk integrasi layanan dan pemangkasan birokrasi yang melibatkan tiga pilar utama. "Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari kerja," ujar Budayasa saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi.


Dukungan penuh dan komitmen sinergis ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyukseskan program prioritas nasional ini melalui penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) antarinstansi demi membangun budaya kerja publik yang terukur, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem pemantauan terpadu secara real-time, potensi kendala atau keterlambatan di setiap alur pelayanan dapat diidentifikasi secara akurat untuk langsung ditindaklanjuti.


Puncak komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda yang mewakili Pemkab Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini mengikat seluruh pihak untuk secara konsisten menjaga integritas serta kecepatan layanan selama tiga bulan masa uji coba, sebelum nantinya dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN guna perluasan dan peresmian program secara nasional.


Budayasa menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Buleleng sebagai lokasi percontohan nasional merupakan amanah besar untuk membuktikan kualitas pelayanan publik di Bali. "Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap lahir batin melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," pungkas Budayasa.(Wd)