Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mentransformasikan 308 orang pejabat eselon IV menjadi pejabat fungsional ahli.
Langkah tersebut secara resmi telah dimulai oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng pada penghujung tahun 2021, Jumat, (31/12)
Pejabat fungsional yang dilantik tersebut, penempatan jabatannya beberapa waktu lalu telah ditentukan melalui penyetaraan jabatan guna menempatkan PNS ke jabatan fungsional ahli yang sesuai dengan seksi atau sub-bagian yang mereka tangani saat masih menjabat sebagai eselon IV sebelumnya.
Melalui sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, seluruh proses yang pihaknya lakukan hingga kini telah diawasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Lanjut Bupati yang akrab disapa PAS itu menambahkan, kebijakan ini merupakan wujud penerapan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan sejak lama oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja birokrasi di lingkup pemerintahan.
"Bahwa penyetaraan jabatan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," jelas Bupati dua periode itu.
Bupati PAS berharap kebijakan ini dapat menjadi semangat baru bagi jajaran Pemkab Buleleng untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Serangkaian dengan acara itu, Bupati PAS juga melantik 6 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 20 Pejabat Administrator, dan 7 Pejabat Fungsional tertentu di lingkup Pemkab Buleleng. Turut hadir sebagai saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa dan Inspektur Kabupaten Buleleng I Putu Karuna. (suy)