Hakekat pemerintah dalam administrasi pembangunan adalah mewujudkan tatakelola pemerintah dan sistem pelayanan publik cepat, murah dan pasti untuk itu Mal Pelayanan Publik (MPP) seyogyanya hadir di tengah masyarakat. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada MPP di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Minggu, (22/10).
Lebih lanjut Pj. Lihadnyana menekankan MPP ke depan harus semua berbasis digital terintegrasi dalam satu sistem guna mewujudkan pelayanan kepada masyarakat." Tidak ada dikotomi instansi vertikal dan daerah dalam fungsi pelayanan, semua sama semata-mata semua untuk pelayanan masyarakat Buleleng,"tegasnya.
Lanjut Pj. Bupati asal Desa Kekeran ini bahwasannya kehadiran MPP salah satu upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng dalam satu tempat terpusat dalam proses digitalisasi pelayanan sehingga lebih cepat, mudah, aman, nyaman dan terjangkau.
Ditambahkan oleh Pj. Lihadnyana kehadiran para pimpinan vertikal dan daerah dalam acara penandatangan PKS penyelenggaraan MPP hari ini merupakan salah satu tahapan persiapan yang wajib dilakukan sesuai PermenPAN-RB Nomor 92 Tahun 2021."Saya mohon kita sebagai insan dalam memberikan pelayanan, komitmen itu harus kita tempatkan di depan sehingga masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran MPP ini,"pintanya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta mengatakan MPP yang berlokasi di lantai 3 Pasar Banyuasri akan memberikan total 152 layanan dengan melibatkan 8 instansi vertikal dan 11 OPD di Kabupaten Buleleng.
Menurut Kadis Kuta, peresmian akan dilakukan pada 31 Oktober 2023 secara bersama dengan 10 MPP di seluruh Indonesia oleh MenPAN-RB yang dipusatkan di Jakarta."Ini sesuai tahapan kita di daerah dari awal yang dimulai dengan rakor dengan pak PJ dann OPD terkait pada Oktober tahun lalu sekarang penandatangan PKS dan peresmiannya 31 Oktober 2023,"jelasnya.
Lanjut Kadis Kuta, keberadaan MPP di daerah berdasarkan PermenPAN Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 bahwasanya sekitar 540 Kabupaten/Kota paling lambat Tahun 2024 harus memiliki MPP."Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Presiden pada tahun lalu Pemkab/Pemkot harus memiliki MPP," pungkasnya.(wd)