Ikuti Kami

Perubahan Gugus Tugas Menjadi Satgas Tunggu Arahan Provinsi Bali, Kasus Positif Bertambah Satu Orang, Sembuh Nihil.

Admin bulelengkab | 24 Juli 2020 | 105 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng akan menyesuaikan dengan pedoman yang lebih teknis yang dikeluarkan oleh Satgas yang baru dibentuk oleh Presiden. Terkait ini sudah dikoordinasikan oleh Provinsi Bali. Demikian dikatakan Sekretaris Gugus Tugas (GTPP) Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd saat melakukan jumpa pers secara online bersama awak media, Jumat(24/7) di ruang kerjanya.

Lebih jauh dikatakan oleh Gede Suyasa dengan Perpres 82 dan revisi ke 5 Permenkes ini akan ada perubahan signifikan dalam penangan Covid serta istilah dalam penyajian data, disamping tugas baru dalam pemulihan ekonomi.” Hendaknya masyarakat memahami informasi dan protap-protap baru dalam masa transisi ini. Mudah mudahan dengan terbentuknya satgas baru akan bisa mendorong 2 hal besar menjadi lebih baik,”harapnya.

Kembali ke perkembangan kasus Covid-19, Gede Suyasa mengungkapkan saat ini penambahan kasus konfirmasi sebanyak 1 orang yaitu PDP 160 dari Kecamatan Sukasada, sehingga secara akumulatif kasus konfirmasi sebanyak 123. Kemudian tidak ada pasien dinyatakan sembuh,sehingga secara akumulatif sembuh sebanyak 115 orang, meninggal 1 orang, sedang dirawat di Buleleng 7 orang.

Kasus suspek kumulatif sebanyak 180 orang terdiri dari suspek konfirmasi sebanyak 24 orang, discarded 148 orang, suspek masih dirawat 8 orang. Kemudian kontak erat kumulatif sebanyak 2.412 orang terdiri dari kontak erat konfirmasi 99 orang, discarded 2.161 orang dan karantina mandiri 152 orang. Jumlah kumulatif terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan transmisi lokal sebanyak 4.212 orang.

Untuk diketahui kasus konfirmasi adalah pasien dengan hasil swab positif, baik bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik). Kemudian kasus suspek sama dengan PDP dan ODP dengan gejala namun belum terkonfirmasi atau belum ada hasil swab, lalu kasus kontak erat adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus non Covid-19 dan discarded sama dengan kasus selesai masa pantau.(wdi)