Ikuti Kami

PNS dan P3K Pemkab Buleleng Juli Ini Terima Gaji 13

Admin bulelengkab | 05 Juli 2022 | 519 kali

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd menyampaikan bahwa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menerima gaji ketigabelas pada awal Juli 2022.

Terkait pencairannya, Sekda Suyasa menerangkan hari ini, Selasa, (5/6), sudah dicairkan tergantung SKPD yang telah tuntas mengajukan. Setiap SKPD yang telah tuntas mengajukan berkas akan segera dicairkan gaji ketigabelasnya. “Jika tadi siang sudah masuk semua, ya berarti hari ini semua sudah cair. Kalau tidak mungkin sampai besok, yang jelas kita berusaha untuk minggu pertama ini sudah cair seluruhnya,” ujar Sekda Suyasa ketika ditemui usai Rakor TPID. 

Ditambahkan, besaran tunjangan gaji 13 untuk seluruh P3K di Buleleng angkanya mencapai 3,8 Miliar rupiah dan untuk PNS mencapai 33,7 Miliar rupiah. Selain itu, PNS Pemkab Buleleng pada Juli ini juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan laporan kinerja masing-masing pegawai. “Jadi kalau kita hitung-hitung totalnya, gaji 13 P3K dan PNS kurang lebih mencapai 42 Miliar rupiah,” pungkas Sekda Suyasa. (Agst).