Ikuti Kami

Pelaku UMKM Kembali Diusulkan Mendapat BPUM

Admin bulelengkab | 15 Oktober 2020 | 131 kali

Sebanyak 1.500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali  diusulkan untuk mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) . Pengusulan bantuan ini dilakukan oleh lembaga koperasi yang menaungi mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas  Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (14/10) kemarin.

Lebih jauh dipaparkan oleh Kadis Sudiarta, sebelumnya sebanyak 30.100 pelaku UMKM sudah diusulkan memperoleh bantuan di luar Kementerian Koperasi dan sudah terealisasi sebanyak 23.000 pelaku usaha. Kini melalui melalui Kementerian Koperasi usaha Kecil dan Menengah (KemenKUKM) kembali mengusulkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi anggota koperasi di Buleleng yang memiliki usaha mikro. ”Saat ini sudah dalam tahap usulan oleh koperasi terhadap anggotanya. Tercatat sebanyak 1.500 usulan, kita di dinas sebagai tembusannya saja.”jelasnya.

Terkait besaran bantuan yang akan diterima, Kadis Sudiarta menjelaskan bahwa bantuan pusat ini hanya sekali di dapat yaitu sebesar Rp. 2,4 juta per pelaku UMKM, dengan syarat : sudah  lunas maupun belum pernah mendapat bantuan modal perbankan seperti kredit usaha rakyat (KUR), belum pernah mendapat bantuan stimulus usaha (BSU) atau sejenisnya dan mempunyai KTP elektronik.” Syarat khusus  yaitu asetnya tidak boleh melebihi  Rp. 50 juta di luar tanah bangunan, omzetnya tidak boleh melampaui Rp. 300 juta, usahanya masih aktif dan produktif, tidak menjadi anggota dan pensiunan PNS,TNI/Polri,BUMN,BUMD,”terangnya.

Lebih lanjut  Kadis Sudiarta menegaskan  usulan BPUM ini yang memverifikasi langsung oleh Pemerintah Pusat, untuk kabupaten hanya sebagai tembusan dan fasilitator.” Data penerima ini akan di screen, di cleansing diinput by nomor induk kependudukan (NIK), sehingga terlihat UMKM yang sudah maupun belum mendapat BSU atau sejenisnya , kemudian yang mendapat BLT-DD, BST dan bantuan sejenis yang sifatnya perorangan boleh mendapat BPUM,”tegasnya.

Kadis Sudiarta berharap dengan bantuan ini, pelaku UMKM dapat berproduksi secara maksimal di tengah resesi ekonomi saat ini, selain itu  untuk menggerakkan aktivitas ekonomi.” Mudah-mudahan mendapat alokasi maksimal dari usulan, sehingga lebih banyak lagi yang memanfaatkan untuk kelangsungan usahanya,”harap Sudiarta.(wdi)