Terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sistem G-Absen sebagai pencatat kehadiran dan sistem E-Kinerja sebagai pencatat kinerja akan diterapkan secara efektif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Aplikasi E-Kinerja di Gedung Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng pada Kamis (12/3).
Lebih lanjut Wisnawa mengatakan ke depannya setelah kedua sistem tersebut diterapkan secara efektif, maka sistem pencatatan absensi dan kinerja secara manual bagi PNS akan ditiadakan karena sudah digantikan dengan sistem online.
Guna memastikan PNS di Lingkup Pemkab Buleleng siap menerapkan G-Absen dan E-Kinerja, Wisnawa melakukan sosialisasi E-Kinerja kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemkab Buleleng. Sebut Wisnawa terdapat 51 SKPD termasuk Kordinator Wilayah dan Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk sosialisasi G-Absen telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
“Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang benar terkait E-Kinerja ini baik itu masalah absensi, kemudian masalah bagaimana mereka (PNS) melakukan kegiatan-kegiatan, dan kegiatan itu nanti siapa saja yang approve, dan sebagainya” jelas Wisnawa
Terkait waktu pelaksanaannya, Wisnawa mengatakan pihaknya telah mengadakan sosialisasi dari Selasa (10/3) sampai dengan Jumat (13/3) dengan kurang lebih 12 SKPD yang mengikuti sosialisasi dalam satu hari.
Setelah mengikuti sosialisasi, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng itu berharap peserta sosialisasi nantinya dapat menyebarluaskan segala informasi yang didapat dari sosialisasi ini pada rekan-rekan kerjanya. Sehingga nantinya seluruh PNS Pemkab Buleleng dapat menerapkan sistem yang baru dengan baik. (cnd)