Disdukcapil Buleleng Kembali Raih Penghargaan Nasional “Dukcapil Bisa” Tahun 2020

Admin bulelengkab | 06 April 2021 | 724 kali

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menorehkan prestasi yang membanggakan di tingkat nasional bidang administrasi kependudukan. Prestasi Dukcapil Bisa ini diterima bertepatan HUT Kota Singaraja ke-417. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni. S.Sos.,M.A.P saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (6/4).

 

Lebih lanjut, Kadis Reika mengatakan dalam perolehan penghargaan itu diberikan oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual pada tanggal 30/3. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 861-450 Tahun 2021. Penghargaan itu, diberikan kepada 39 daerah terbaik seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Prestasi itu, Disdukcapil Buleleng mendapatkan peringkat ke 5 dari 10 Kabupaten/Kota dengan level tertinggi dalam kategori wilayah penduduk sedang. “Kita sangat bersyukur meraih prestasi “Dukcapil Bisa”. Ini menjadi kado istimewa di hari ulang tahun kota Singaraja,” ucapnya.

 

Lanjut, Reika menyampaikan penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang kependudukan. “Sebelumnya, di tahun 2019 prestasi “Dukcapil Bisa” dari Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada saya sendiri selaku pimpinan di sini, sekarang lembaga kami yang menerimanya,” ungkapnya.

 

Reika menyebutkan ada 9 kriteria dalam penilaian penghargaan “Dukcapil Bisa” di tahun 2020 yaitu, total perekaman KTP elektronik 98%, Kartu Identitas Anak (KIA) 20%, penerbitan akta kelahiran 92%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan terintegrasi, perjanjian kerja sama dan akses data organisasi perangkat daerah.

 

Ditambahkan, penilaian “Dukcapil Bisa” dilakukan selama setahun oleh Dirjen Disdukcapil melaluievaluasi dan pengamatan dengan 9 kriteria di atas, dan hasilnya dari penilaian tersebut Disdukcapil Buleleng meraih nilai di level 4 atau level tertinggi. 

 

Lebih jauh, Reika mengatakan reward yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri yakni, piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri dan anjungan dukcapil mandiri sebagai alat untuk mencetak dokumen kependudukan. Dengan itu, dirinya berharap di tahun berikutnya Disdukcapil Buleleng bisa memegang atau mempertahankan penghargaan yang diraih saat ini. (Wir)