Sekda Suyasa: PPPK Harus Ubah Pola Pikir, Taat Regulasi menjadi ASN

Admin bulelengkab | 24 Juli 2025 | 154 kali

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian yang digelar secara daring di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Dinas Kominfosanti, Kamis (24/7).

Didampingi Kepala Dinas Kominfosanti Ketut Suwarmawan dan Plt. Kepala BKPSDM I Wayan Duala Arsayasa, Sekda Suyasa menekankan bahwa perubahan status dari non-ASN menjadi ASN melalui jalur PPPK harus diiringi dengan transformasi sikap dan perilaku.

“Dulu mereka pegawai non-ASN, tidak terikat Undang-Undang ASN. Tapi sekarang sudah resmi menjadi ASN. Maka itu, pola pikir dan perilaku harus ikut berubah,” tegasnya.

Dalam arahannya, Sekda Suyasa menyoroti pentingnya pemahaman terhadap berbagai regulasi kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.

Pihaknya juga menekankan agar para PPPK memahami isi perjanjian kerja secara mendalam, karena dokumen tersebut mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pegawai.

“Kalau tidak dibaca dan dipahami, bisa terjadi pelanggaran. Jadi, disiplin dan kinerja harus terus ditingkatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekda Suyasa, menambahkan sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi di Kabupaten Buleleng. Tujuannya tidak hanya meningkatkan pemahaman regulasi, tapi juga memperjelas indikator kinerja yang harus dicapai oleh para PPPK selama masa kontrak kerja.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap PPPK memahami target kinerja, serta bagaimana kontribusinya berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tambahnya.

Sekda Suyasa juga berharap, pemahaman yang baik terhadap regulasi dan komitmen terhadap tugas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap instansi tempat para PPPK bertugas.

“Kalau sudah paham aturan, tahu hak dan kewajiban, mereka akan lebih mencintai tempat kerja, menjaga nama baik instansi, dan ikut memajukan daerah,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil, seiring dengan meningkatnya jumlah ASN dari jalur PPPK di kabupaten Buleleng. (Rka)