Guna mencegah arsip pemerintahan yang tidak memiliki nilai guna tercecer ke sembarang tempat, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng menggiatkan pendampingan terhadap program pemusnahan arsip pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Kepala DAPD Kab. Buleleng I Ketut Suweca mengatakan pendampingan pemusnahan arsip memang setiap tahun diadakan sesuai dengan kebutuhan.
"Tentunya arsip-arsip yang dimusnahkan itu adalah arsip-arsip yang sudah tidak relevan dan tidak berguna lagi," jelasnya saat ditemui pada Kamis, (6/1).
Suweca mengatakan, indikator yang menentukan arsip yang perlu dimusnahkan meliputi umur dan kegunaannya.
Andil DAPD Kab. Buleleng pada kegiatan pemusnahan arsip, kata Suweca adalah sebagai pendamping yang tergabung di dalam tim pemusnah arsip bersama perangkat daerah yang membuat arsip tersebut.
Melalui tim pemusnahan arsip itu, proses pemusnahan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Terkait teknis pelaksanaannya, Made Ngurah Setiawan selaku Arsiparis Ahli Muda DAPD Kab. Buleleng mengatakan sebelum perangkat daerah melakukan pemusnahan arsip, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan melalui tim pemusnah arsip.
Pertama-tama, berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tim perlu mengkaji arsip untuk memilah lagi arsip yang perlu disimpan sebagai arsip statis dan arsip tidak berguna yang perlu dimusnahkan.
Pada proses kajian, arsip dibahas kembali oleh pencipta arsip atau perangkat daerah dengan tim eksternal perangkat daerah.
"Itu dari Inspektorat, Bagian Hukum, maupun dari DAPD," jelasnya.
Setelah seluruh proses tersebut berjalan, barula kata Ngurah proses pemusnahan dapat berjalan. Teknis pemusnahan tersebut terbagi menjadi dua yaitu dilumat menjadi bubur dan dicacah atau digiling. (can)