Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Buleleng Ajukan Ranperda

Admin bulelengkab | 09 Juni 2021 | 229 kali

Demi melindungai lahan pertanian yang cenderung mengalami alih fungsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di hadapan DPRD Kab. Buleleng di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (9/6).

 

Terkait itu, Bupati yang akrab disapa PAS itu mengatakan tujuan dari pengajuan Ranperda itu tidak lain adalah agar lahan pertanian yang ada di Kabupaten Buleleng dapat terlindungi, karena ketersediaan pangan di Kabupaten Buleleng sangat dipengaruhi oleh keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

“Diharapkan dapat melindungi Kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Buleleng sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas PAS.

 

Sehubungan dengan itu, PAS berharap agar Ranperda yang telah diajukan dapat lolos dan diwujudkan menjadi Perda sehingga bisa segera diterapkan di Kabupaten Buleleng. Untuk itu, dirinya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran DPRD Kabupaten Buleleng yang senantiasa bersinergi dengan Pemkab Buleleng. (can)