BPKPD Buleleng Luncurkan Sireko

Admin bulelengkab | 21 September 2020 | 150 kali

Guna memaksimalkan penyerapan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan secara resmi aplikasi Sistem Informasi Reklame Online pada Senin (21/9). 

Pada acara peluncuran yang bertempat di Kantor BPKPD Kab. Buleleng itu, Sekretaris BPKPD Kab. Buleleng Ni Made Susi Adnyani menjelaskan aplikasi yang disingkat Sireko itu setelah diluncurkan nantinya akan mempermudah proses pendataan dan pengawasan seluruh slot reklame yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng. Operasionalnya katanya akan dilakukan secara bersinergi oleh BPKPD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti).

Dengan Sireko, Susi menjelaskan urusan pemasangan reklame dapat dilakukan lebih cepat karena dalam aplikasi ini proses pengajuan izin hingga pemasangan reklame dapat berjalan lebih cepat karena aplikasi ini juga terintegrasi dengan aplikasi perizinan terpadu Sicantik milik DPMPPTSP

"Kami di BPKPD ini selaku pendata, atas potensi pajak reklame, kemudian hasil pendataan itu akan kita sinergikan dengan Sicantik, perijinan akan diproses oleh DPMPPTSP" jelasnya

Selain itu, kata Susi reklame yang sudah habis izin pasangnya maupun yang didirikan tanpa izin dapat diawasi melalui aplikasi sehingga dapat segera ditindak, dengan ini diharapkan pemasang dapat segera mengurus izinnya atau mengajukan perpanjangan.

"Di sini Satpol PP selaku pengawas akan secara online melakukan pengawasannya" imbuh Susi.

Dengan diterapkannya Sireko, Susi mengatakan ke depannya BPKPD Kab. Buleleng dapat meningkatkan penyerapan pajak reklame secara signifikan

"Kalau semuanya bisa tergali secara optimal, kita bisa (meningkatkan) sampai 150%" pungkasnya (cnd)