Mewakili Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan melalui nota pengantar pekan kemarin.
Rapat yang dihadiri oleh Unsur Muspida, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Senin, (30/5).
Dalam kesempatan itu, terungkap pandangan umum dari tiga fraksi, yakni Partai PDI-Perjuangan, Gerindra dan Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Ketut Ngurah Arya. Antara lain menyampaikan bahwa ketiga fraksi mendukung Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang sesuai dengan visi dan misi Provinsi Bali dengan Konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Untuk ini kami mendorong agar Ranperda ini dibahas pada agenda-agenda rapat berikutnya sehingga layak untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Kemudian terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, secara umum seluruh fraksi mendorong upaya-upaya Eksekutif untuk segera membentuk payung hukum berupa Peraturan Daerah. Hal itu penting dilakukan sebagai langkah pengendalian peningkatan pembangunan di era globalisasi dan juga atas perkiraan peningkatan jumlah penduduk dan arus perpindahan penduduk di era globalisasi ini serta konsekuensi dari dampak pariwisata maupun adanya pertumbuhan pusat-pusat perekonomian, merupakan salah satu pendorong munculnya kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang semakin meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya.
Terakhir tentang Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, fraksi menilai Mekanisme pembentukan dana cadangan atau dana yang disisihkan setiap tahun anggaran merupakan cara yang sangat efektif untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut guna mencegah terganggunya pendanaan program dan kegiatan lainnya yang juga sama pentingnya serta sudah direncanakan oleh pemerintah guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Buleleng. “Kami mendorong untuk diagendakan pembahasannya ke tahapan selanjutnya agar mempunyai kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan menyamakan persepsi apakah penyisihan dana cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” terang Ngurah Arya.
Selanjutnya hasil penyampaian pandangan umu fraksi-fraksi DPRD Buleleng itu diserahkan oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna kepada Wabup Sutjidra. (Agst).