Pemkab Buleleng Perkuat Kepastian Tata Ruang melalui Penyusunan RDTR
Admin bulelengkab | 05 Oktober 2026 | 77 kali
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat penataan ruang sebagai bagian dari upaya menghadirkan arah pembangunan yang lebih terencana sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng yang berlangsung, Senin (5/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Made Suharta, serta sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
FGD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR untuk memperjelas arah kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buleleng. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta kebutuhan masing-masing wilayah agar pemanfaatan ruang ke depan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dari sisi tata ruang.
Menurutnya, keberadaan RDTR yang disusun secara lebih terarah akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Supriatna menambahkan, penyusunan RDTR juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pada tahun 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR pada sejumlah wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, penyusunan RDTR merupakan proses penting untuk menghasilkan arah pemanfaatan ruang yang lebih jelas dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan wilayah.
Ia menambahkan, proses penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dan masukan dari berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mampu mengakomodasi kondisi di lapangan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Kehadiran berbagai perangkat daerah dalam pembahasan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Termasuk Kominfosanti Buleleng yang memiliki peran dalam mendukung penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat sehingga arah dan kebijakan pembangunan dapat dipahami secara lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong penataan ruang yang terencana, adaptif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. Penyusunan RDTR diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan pembangunan yang lebih tertata, mendukung investasi yang sesuai dengan ketentuan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.