20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Terlindungi HKI di Buleleng Festival 2026

Admin bulelengkab | 21 Agustus 2026 | 27 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong perlindungan terhadap karya, inovasi, produk UMKM, serta kekayaan budaya daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangkaian hari ketiga Buleleng Festival (Bulfest) 2026, Kamis (20/8).


Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyerahkan langsung 20 sertifikat HKI kepada para penerima di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng.


Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan perlindungan HKI merupakan bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat Buleleng. Menurutnya, karya yang dihasilkan masyarakat memiliki nilai yang harus dijaga sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas.



“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.


Ia menambahkan, perlindungan HKI juga menjadi langkah untuk mendorong masyarakat agar semakin berani menghasilkan karya dan inovasi baru.


“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” imbuhnya.


Menurut Sutjidra, pemerintah daerah akan terus memberikan fasilitasi agar proses perlindungan kekayaan intelektual dapat semakin mudah diakses masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Buleleng tentu akan terus hadir memberikan fasilitasi. Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” tegasnya.


Sebanyak 20 sertifikat HKI yang diserahkan mencakup berbagai kategori. Pada kategori Hak Cipta, terdapat Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.


Untuk kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif, sertifikat diberikan kepada Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Sedangkan kategori Ekspresi Budaya Tradisional mencakup Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.



Sementara itu, perlindungan Hak Merek diberikan kepada sejumlah UMKM Buleleng, yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.



Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan Tari Nelayan dan dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SI MANJA-PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK) yang merupakan inovasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.



Melalui momentum Buleleng Festival 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi setiap karya dan kekayaan intelektual. Fasilitasi dan informasi terkait pendaftaran HKI dapat diperoleh melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.