Awal Tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai pengelola Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan Memorandum of Undestanding -MoU dilakukan oleh Ka kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Ir.Arif Yanuar,M.M. dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnayana pada hari Selasa (21/1 ) dalam suatu acara bersama peresmian Gedung Pelayanan Pajak Daerah kabupaten Buleleng dan penandatangan pembentukan Tax Centre Universitas Panji Sakti.