Di tengah isu kenaikan pajak kepada masyarakat di daerah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui duet kepemimpinan Sutjidra-Supriatna justru mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Kebijakan tersebut diantaranya : pemberian pngurangan sebesar 90% lahan yang masuk LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), penurunan tarif bphtb untuk waris dari 5% ke 0,5 %, serta penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2.
Kebijakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) dengan persyaratan yang sangat mudah. "Kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025," jelas Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada, saat dihubungi, Sabtu (29/8).
Gede Sugiartha menyampaikan, selain meringankan warga masyarakat Buleleng dalam membayar tunggakan PBB, kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020 juga dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.
"Dengan membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun (tahun pajak 2021 s/d 2025,red), wajib pajak (WP) langsung menerima reward penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 kebawah secara otomatis tanpa permohonan," tegasnya.
Pemkab. Buleleng juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 90% untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan terhadap masyarakat Buleleng dalam pelestarian lahan pertanian pangan.
Pihaknya menegaskan akan memberikan insentif pajak kepada masyarakat, sepanjang lahan yang mereka kelola merupakan lahan pertanian produktif. Mereka yang menjaga lahan pertanian tetap produktif, utamanya sawah akan diberikan insentif pajak sampai 90 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan perubahan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris dan hibah wasiat dari sebelumnya 5% menjadi 0,5%. Perubahan ini telah disepakati antara Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.
"Perubahan ini khusus berlaku untuk BPHTB yang berasal dari waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi jual beli umum. Tarif BPHTB untuk waris dan hibah wasiat kini menjadi 0,5% dari nilai perolehan objek pajak," pungkas Sugiartha yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Buleleng.