Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, ditunjuk mewakili Kabupaten Buleleng dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7). Desa Mengening menjadi salah satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program tersebut.
Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, Koster menegaskan desa memegang peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
"Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen antikorupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab," kata Koster.
Sementara itu, Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, mengatakan penunjukan Desa Mengening merupakan hasil dari pembinaan tata kelola pemerintahan dan administrasi desa yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali sejak 2023 hingga 2025.
Selain Desa Mengening, Kabupaten Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran sebagai desa yang mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi. Ketiga desa tersebut mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Angga, selama ini pemerintah desa berupaya menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan tersebut menjadi bekal penting sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng dalam program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK.
"Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dari KPK," ujarnya.
Dalam bimbingan teknis itu, peserta memperoleh materi mengenai penguatan tata kelola administrasi desa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Angga mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti program tersebut. Menurutnya, seluruh indikator yang dinilai merupakan bagian dari praktik tata kelola pemerintahan yang selama ini telah diterapkan di Desa Mengening. Kendati demikian, pemerintah desa tetap berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan agar dapat menjadi desa percontohan antikorupsi.
Ia berharap program tersebut mampu mendorong desa-desa di Kabupaten Buleleng terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik sehingga pengelolaan dana desa semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tutupnya. (Ag)