Ikuti Kami

Sebelum Diterapkan, Bupati PAS Minta Perbup 41 Segera Disosialisasikan

Admin bulelengkab | 31 Agustus 2020 | 91 kali

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng untuk mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun Tahun 2020 menjadi lebih sederhana dan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat desa di Kabupaten Buleleng. Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.

Perihal penerapan denda yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 terkait diberlakukannya sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Bupati Agus Suradnyana menyikapi positif hal tersebut. Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah Menyusun Perbup Nomor 41 yang mengatur masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni dengan wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah. 

Lebih jauh dijelaskan, Bupati yang akrab disapa PAS itu meminta agar Perbup dikaji kembali dan lebih disederhanakan. “Nanti Perbup Nomor 41 ini segera disederhanakan lagi, dan besok harus sudah disosialisasikan,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, Bupati PAS meminta agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng terjun langsung ke masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Buleleng. “Saya minta sosialisasi mengundang seluruh unsur terkait, sampai kelian adat dan kelian dusun. Sehingga penyebarluasan informasi Perbup Nomor empat puluh satu ke masyarakat benar-benar tersampaikan,” tegas Bupati PAS.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Perbup No 41 itu bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan lebih kepada memberikan edukasi bahwa memakai masker adalah hal yang penting untuk mencegah penularan Covid-19. 

Bupati PAS berharap dengan dilakukannya sosialisasi sebelum pemberlakuan Perbup No 41 Tahun 2020 itu, masyarakat Buleleng sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. “Nanti tujuh September 2020, Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh Pemerintah Kabupaten se-Bali secara serentak menerapkan turunan dari Pergub 46 Tahun 2020, Saya berharap masyarakat Buleleng sudah disiplin menggunakan masker,” pungkasnya. (Agst).