Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng telah sepakat dan memutuskan untuk membolehkan pembukaan rumah ibadah agar dapat digunakan kembali. Namun, sebelum itu pengurus rumah ibadah wajib melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu sebagai komitmen untuk menjalankan dengan baik Protokol Tetap (Protap) kesehatan pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan peribadatan. Kesepakatan itu diperoleh melalui pertemuan Forkopimda Buleleng dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Buleleng di ruang rapat kantor bupati pada Kamis (18/6)
Terkait sejumlah persyaratan yang perlu untuk dipenuhi oleh pengurus rumah ibadah, semuanya berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi, di mana pada intinya rumah ibadah yang akan dibuka kembali harus tercatat berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 melalui surat keterangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 baik tingkat provinsi maupun kabupaten sesuai dengan tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.
Selain itu, para pengurus rumah ibadah juga diwajibkan untuk menjalankan protap pencegahan Covid-19 pada kegiatan peribadatan dan menyiapkan satgas untuk melakukan pengawasan terhadap jemaat dari rumah ibadah tersebut. Selain dari pengurus rumah ibadah, pengawasan nantinya juga akan dilakukan oleh tim verifikasi dari GTPP Kabupaten.
Membenarkan hal itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai memimpin pertemuan tersebut mengatakan keputusan itu sudah diambil setelah menerima masukan-masukan dari semua unsur Forkopimda dan para pemuka agama. Lalu kesepakatan diperoleh karena semua pihak sudah sepemahaman terhadap SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2020.
Terkait pengajuan surat keterangan bebas Covid-19, pihaknya akan memberi surat keterangan bebas Covid-19 per satu rumah ibadah. Jadi, Ia meminta permohonan itu diajukan oleh pengurus dari masing-masing rumah ibadah.
“Masing-masing tempat ibadah agar membuat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Gugus Tugas untuk bisa memberikan surat keterangan tempat ibadah itu aman dari Covid-19”
Setelah permohonan itu diajukan, GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng akan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim verifikasi untuk memastikan rumah ibadah tersebut sudah memenuhi segala persyaratan yang diperlukan. Tim verifikasi tersebut akan melibatkan seluruh unsur GTPP Covid-19 dan FKUB Kabupaten Buleleng
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, Kapolres Buleleng I Made Sinar Subawa, dan seluruh unsur Forkopimda yang lainnya. (cnd)