Setelah mengusulkan 3 desa sebagai percontohan desa anti korupsi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada tahun 2023, Desa Kubutambahan terpilih menjadi desa yang dikunjungi oleh tim Penilai Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024.
Dalam penilaian ini, Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana berkomitmen bahwa Desa Kubutambahan akan menjadi percontohan desa anti korupsi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut disampaikan saat pemaparan indikator penilaian desa anti korupsi di Wantilan Pura Balai Agung Kubutambahan, Selasa, (22/10).
Lebih lanjut, Perbekel Pariadnyana mengatakan dalam indikator penilaian desa anti korupsi terdapat tata laksana, tata pengawasan, peningkatan pelayanan publik, partisipasi dan kearifan lokal. Dalam tim pelayananan melibatkan semua stakeholder seperti LPD, LPM, kelian banjar adat dan dinas, kelian subak serta karang taruna untuk mensosialisasikan bagaimana pelayanan publik terkait dengan survey kepuasan masyarakat.
"Kami harap mudah-mudahan yang lainnya mengikuti langkah-langkah kami sehingga desa ini benar-benar menjadi percontohan desa anti korupsi," harapnya.
Dalam kesempatan ini, perwakilan tim penilai Provinsi Bali, Nyoman Suardika menyampaikan secara administratif di Indonesia terbagi atas Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Dimana, setiap tingkatan wilayah tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggara administratif baik berupa perencanaan, pembangunan, pembinaan serta pengelolaan keuangan yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam penilaian ini, pemerintah desa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas, otonomi serta tugas pembantu lainnya," tegasnya.
Diharapkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan suatu daerah dalam sistem negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah V Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Omardani mengatakan sistem akuntabilitas dan transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi khusus di tingkat desa.
"Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," terangnya.
Terakhir pihaknya mengpresiasi kepada tim penilai desa anti korupsi Provinsi Bali atas komitmen dan keadilan buat Pemerintah Kabupaten Buleleng serta telah menilai dan mendampingi penuh sejak tahun 2023. (Wir)