Perhelatan pesta demokrasi serentak jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada khususnya menjadi tanggungjawab bersama seluruh pihak untuk turut menjaga situasi Pilkada tetap kondusif. Terlebih Kabupaten Buleleng menjadi barometer suksesnya pesta demokrasi di Bali.
Bertempat di salah satu stasiun radio swasta di Buleleng, Selasa, (28/5), Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, I Kadek Carna Wirata hadir mengikuti dialog interaktif dengan tema “Cerdas Memaknai Konten Politik Jelang Pilkada”.
Mengawali dialog, Kadis Suwarmawan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwasannya media sosial memang layaknya pisau bermata dua dan tentunya memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Pihaknya menekankan pentingnya kedewasaan diri untuk bijak dalam bermedia sosial menjadi kunci pemutus rantai informasi atau berita hoax yang begitu cepat beredar di media sosial. “Masyarakat harus bijak menyikapi berita yang begitu cepat beredar di media sosial, jangan hanya menbaca judul dan kemudian langsung share. konfirmasi dahulu kebenarannya, ini penting untuk memutus informasi hoax yang dikonsumsi secara berantai oleh masyarakat,” ujar Kadis Suwarmawan.
Disinggung terkait langkah-langkah pencegahan, pihaknya mengaku telah melakukan banyak sosialisasi untuk memberikan edukasi menangkal informasi hoax dengan cara saring sebelum sharing. Sosialisasi itu dilakukan tidak semata dalam lingkup Kota Singaraja saja, melainkan juga menyasar hingga ke desa/keluarahan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Tidak hanya itu, Kadis Suwarmawan juga mengaku secara rutin dan berkelanjutan mempublikasikan informasi-informasi hoax di media sosial melalui fanspage resmi Dinas Kominfosanti Buleleng dengan nama laman Dinas Kominfosanti Buleleng – CSIRT Buleleng.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Kadek Carna mengatakan upaya Bawaslu dalam mencegah konten-konten politik yang “Menyimpang” dan beredar liar di media sosial adalah melalui bekerjasama dengan Dinas Kominfosanti Buleleng. Pencegahan itu dinilai sangat penting agar tidak terjadi ketersinggungan dimasyarakat akibat mengkonsumsi konten-konten yang belum pasti kebenarannya. “Di media sosial memang sering kita jumpai banyak konten-konten politik yang dapat dikatakan melanggar seperti menjelekan pihak lain, isi konten tidak benar yang kemudian menimbulkan komplik di masyarakat. Ini yang harus kami cegah dan tangani bersama Dinas Kominfosanti Buleleng,” terangnya.
Selain itu, kami juga pada pemilihan umum sebelumnya sudah mengedukasi para calon yang ikut dalam Pemilu untuk cerdas berkampanye di media sosial maupun menggunakan alat peraga kampanye (APK) seperti pemasangan baliho.
Terkait pelaporan pelanggaran kampanye, Ketua Kadek Carna menegaskan bahwa Bawaslu siap menangani laporan pelanggaran dari masyarakat. Laporan akan mulai dibuka setelah tiga hari setelah calon Pilkada ditetapkan, bilamana laporan diterima sekarang ini yang tentunya belum memasuki masa kampanye maka hal tersebut bukan menjadi ranah atau kewenangan Bawaslu Buleleng. “Sekarang kan banyak ditemui baliho-baliho bakal calon Pilkada terpasang di pinggir jalan, padalah KPU belum mengumumkan penetapan pasangan calon. Nah ini ketika ada laporan dari masyarakat bukan menjadi wewenang kami berdasarkan Undang-undang, laporan itu akan lebih tepat ditujukan kepada Satpol PP Buleleng untuk ketertiban umum,” terangnya. (Agst)