Ditengah Pandemi Covid-19, Disdukcapil Buleleng Selalu Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik

Admin bulelengkab | 10 Juni 2020 | 123 kali

Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat ditengah-tengah pandemi Covid-19 telah dilakukan melalui online sistem atau dalam jaringan (daring) dengan berbagai evaluasi. 

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (10/6), Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos mengakui hal tersebut. Dijelaskan bahwa Disdukcapil Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran kali keempat terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. “Kami merubah tata kelola pelayanan pengajuan dari pemohon, terutama penekanan batas waktu pengajuannya agar tidak 24 jam seperti sebelumnya,” ujar Kadis Reika.

Terkait itu, waktu pengiriman dokumen melalui daring pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul. 08.00 Wita - 12.00 Wita, lanjut pada hari Jumat dimulai Pukul. 08.00 Wita - 10.00 Wita.  Kadis Reika juga menambahkan hal itu dilakukan agar permohonan dokumen dapat dikonfirmasi dengan baik oleh petugas dan juga kepada pemohon apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan berkas. 

Sementara itu, khusus bagi masyarakat Buleleng yang merupakan pemohon layanan pencetakan E-KTP kali pertama, Kadis Reikan menyampaikan agar yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Camat masing-masing untuk melakukan perekaman identitas. “Untuk yang baru pertama kali mengajukan pembuatan E-KTP tidak bisa melalui daring, mereka wajib datang untuk merekam data diri seperti tanda tangan, sidik jari dan mata,” jelasnya. Setelah itu, yang bersangkutan sudah dapat melanjutkan pengajuan berkas secara daring.

Namun demikian, petugas di kecamatan dalam melakukan pelayanan tersebut tetap berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19, yakni menggunakan APD, memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer. “Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diharapkan pelayanan yang kami berikan berjalan dengan baik. Kami aman dan masyarakat pun mendapat pelayanan yang maksimal,” ujar Kadis Reika.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pemohon yang telah dikonfirmasi kelengkapan berkasnya maka langsung mendapat nomor antrian yang berisikan tanggal pengambilan dokumen. Dalam proses itu, Kadis Reika menerangkan menggunakan dua tata cara pengambilan, yakni melalui Kantor Pos dan langsung datang ke Disdukcapil Buleleng sesuai jadwal. Khusus di Disdukcapil Buleleng, Kadis Reika menegaskan semua proses wajib mengikuti protokol kesehatan. “Masyarakat yang datang untuk mengambil dokumen wajib memakai masker, Kami juga sudah menyediakan tempat untuk mencuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu badan, dan spot antrian untuk jaga jarak,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Reika juga menerangkan akses daring via WA untuk pengajuan permohonan masing-masing jenis dokumen yakni, E-KTP (081 797 666 77), KIA (081 936 218 121), KK (087 863 222 454), Akta Kelahiran (088 703 085 287), Akta Perkawinan/Perceraian (081 935 347 625), Akta Kematian, Surat Pindah/SKPWNI, SKTT (085 737 697 901), Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi (081 938 681 200) dan Layanan Informasi Persyaratan dan Formulir (082 145 255 229).

Kadis Reika berharap melalui daring WA itu masyarakat Buleleng tetap dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan baik dan lancar. “Disdukcapil Buleleng selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat ditengah-tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Agst).