Sebanyak 1.058 lembaga adat di Buleleng telah merealisasikan Hibah Bantuan Sosial Bupati Buleleng Tahun 2022 yang difasilitasi melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng untuk Tahun Anggaran 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (15/12) menyebutkan jika tahapan dalam pelaksanaan hibah ini sudah melalui Monitoring dan Evaluasi dengan total anggaran yang di cairkan sebesar Rp. 45.964.000.000,-.
Dalam proses hibah tersebut dikatakannya tidak ada yang membatalkan penerimaannya namun ada beberapa lembaga yang pada anggaran induk setelah dicek salah nama dan alamat.
Hal tersebut disikapi dengan menginput kembali nama dan alamat yang benar pada anggaran perubahan sehingga dipastikan yang terealisasi hanya 1 data saja yang benar.
"Lembaga yg memilih batal mengajukan tidak ada. Tapi ada beberapa lembaga yg pada anggaran induk ada yang salah nama dan alamat yang mengharuskan kita memperbaiki dan otomatis menyebabkan data lembaga tersebut double, sehingga kita harus menyeleksi kembali data itu,"tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi penerima hibah yang telah menerima bantuan wajib merealisasikannya sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan wajib menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hal ini telah di tindak lanjuti tegas dengan bersurat kepada penerima hibah bahwa LPJ sudah harus diterima paling lambat pada awal Januari 2023.
"Ada beberapa yg sudah menyetor LPJ itu kebanyakan yg sudah terealisasi pada awal Januari tahun 2022,"tandasnya.
Lebih jauh Kadis Wisandika menerangkan jika pada tahun 2022 ini semua hibah sudah terealisasi pada akhir bulan November berkat kerjasama dan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dengan SKPD2 terkait lainnya seperti Bagian Hukum Setda, Bappeda, BPKPD, seluruh kecamatan se - Buleleng serta Para Anggota DPRD sebagai Fasilitator Hibah Bupati Buleleng. Tidak lupa juga dirinya berterima kasih kepada tim monitoring dan evaluasi dan juga pemerintah desa.
Diakhir dirinya berharap pada tahun 2023 menargetkan pencairan hibah Bupati Buleleng sudah dapat dilakukan pada akhir Februari atau paling lambat awal Maret, untuk mempercepat proses penerima hibah dalam merealisasikan dan membuat LPJ.
"Tentunya pelaksanaannya kedepan tetap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan realisasinya," tutupnya. (Ag)