Rutin Lakukan Penertiban, Satpol PP Buleleng Bina 278 Pelanggar

Admin bulelengkab | 28 September 2020 | 106 kali

Penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 yang rutin dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui razia disiplin protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat dan pelaku usaha telah menjaring ratusan pelanggar di banyak lokasi di Kabupaten Buleleng.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Nyoman Juni Wardana, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, (28/9), pihaknya menerangkan selama 17 hari pelaksanaan penertiban wajib menggunakan masker itu telah menjaring ratusan pelanggar dari berbagai desa/ kelurahan di Kabupaten Buleleng. “Dalam catatan kami, terhitung sampai Kamis, dua puluh empat September kemarin, sudah ada ratusan pelanggar. Sebanyak delapan puluh empat orang yang terjaring dan langsung membayar sanksi administrasi, serta dua ratus enam puluh empat orang sedang dalam pembinaan,” terang Kabid Juni.

Lebih lanjut dijelaskan, dua ratus lebih pelanggar perorangan yang masuk dalam kategori pembinaan itu juga terdapat pelanggar yang pada saat terjaring tidak mampu membayar sanksi.

Kabid Juni menerangkan, pembinaan yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi pentingnya menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung sampai kedagu. Ditambahkan, kepada pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, diminta untuk melakukan koordinasi ke masing-masing perbekel atau lurah dengan memohon surat keterangan tidak mampu atau surat miskin. “Jika pelanggar (tidak memakai masker) sudah menunjukan surat keterangan tidak mampu itu, maka sanksi administrasinya akan kami hapus,” tegas Kabid Juni. 

Selain itu, Kabid Juni juga menyampaikan, tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri juga melakukan penertiban ke pedagang-pedagang, baik itu warung maupun toko modern. Dari data yang ada, sebanyak 14 pelaku usaha yang terjaring melanggar prokes. “Semua toko-toko modern itu sudah menyediakan tempat mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak. Namun ada satu yang kurang, yaitu alat pengukur suhu tubuh atau thermogun,” ujarnya. 

Terkait kurangnya kelengkapan prokes itu, Kabid Juni menegaskan seluruh pelaku usaha yang terjaring diberikan waktu selama sepuluh hari untuk melengkapi aktivitas usahnya dengan thermogun.

Pihaknya berharap dengan rutinnya dilakukan penertiban wajib menggunakan masker hingga ke desa-desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah dan disiplin menerapkan prokes agar terhindar dari penularan Covid-19. (Agst).