Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Pemkab Buleleng Sebesar 5%

Admin bulelengkab | 25 Agustus 2022 | 195 kali

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa hadir dalam pertemuan rekonsiliasi data perhitungan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pekerja penerima upah. Bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Blambangan, Tukadmungga pada Kamis, (25/8).


Agenda pembahasan meliputi iuran yang dibayarkan oleh Pemkab Buleleng baik untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


Dikonfirmasi usai pertemuan, Suyasa mengatakan, sesuai regulasi telah ditetapkan iuran yang dibebankan kepada PPU di lingkup Pemkab Buleleng yaitu seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di lingkup Pemkab Buleleng adalah sebesar 5%. Sebesar 4% ditanggung oleh Pemkab Buleleng dan 1% ditanggung pribadi.


"Hanya tidak semua penerimaan menjadi perhitungan, tetapi sampai di angka 12 juta rupiah, itu tidak kena" jelasnya.


Sementara terkait PBPU, pihaknya telah menyiapkan 68 miliar rupiah untuk 140 ribu jiwa dalam setahun. 


"Sampai bulan Agustus ini, kalkulasinya anggaran sudah habis 46 miliar, 4 bulan ke depan itu membutuhkan anggaran kurang lebih sekitar 20-an miliar," terang Suyasa.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Buleleng Endang Triana Simajuntak menyebutkan iuran wajib PPU di Pemkab Buleleng terdapat 5 jenis yaitu jasa pelayanan, tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kepala daerah, dan tunjangan DPRD.


Sedangkan terkait PBPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Endang mengapresiasi Pemkab Buleleng karena telah berkomitmen untuk menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan.


"Walaupun memang kemarin ada kekurangan penganggaran 1 bulan, tetapi komitmen Pemkab Buleleng akan ditambahkan di anggaran perubahan," tutup Endang. (can)