Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Gede Suyasa, M.Pd Kabupaten Buleleng mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan langsung Pendapat Akhir Bupati Atas 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa, (30/11).
Jawaban disampaikan langsung oleh Sekda Buleleng, dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Adapun tiga ranperda yang dimaksud ini yakni Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ranperda Kabupaten Buleleng Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Sistem Pertanian Organik dan ranperda Tentang Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Peyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Gede Suyasa menyampaikan bahwa 3 ranperda ini sudah menjalani proses yang cukup panjang mulai rancangan awal dari leading sektor pemrakarsa kepada Sekretaris Daerah, penyampaian nota serta sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
" Kami menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga bersama-sama dapat di sepakati untuk menjadi Peraturan Daerah," Ujar Suyasa.
Rapat Paripurna ini turut hadir unsur Forkopimda Buleleng, para asisten, staf ahli dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Buleleng. (dlo)