Usai Jalani Monev, Sepuluh Badan Publik di Buleleng Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi 2026

Admin bulelengkab | 19 Oktober 2026 | 41 kali

Sebanyak sepuluh badan publik di Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan Uji Publik lanjutan dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Bali pada 19–27 Oktober 2026 yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Bali, Denpasar. Tahapan ini menjadi bagian dari pendalaman hasil evaluasi untuk mengukur komitmen, inovasi, dan manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat.


Pada pelaksanaan uji publik hari pertama, Kabupaten Buleleng diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Kepala Dinas Kominfosanti, Made Suharta, bersama jajaran, serta Kecamatan Buleleng yang dipimpin Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca. Keduanya mengikuti tahapan penilaian dengan memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik pada masing-masing instansi, termasuk komitmen, inovasi, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.


Ditemui usai kegiatan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengatakan uji publik merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses ini, tim asesmen dari unsur eksternal mendalami implementasi keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik melalui penilaian secara panel.


“Poin yang kami dalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat,” ujar Suardana.


Menurutnya, keterbukaan informasi tidak sebatas memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memastikan informasi publik dapat diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi.


Di Kabupaten Buleleng, seluruh sepuluh badan publik yang menjadi peserta Monev telah memasuki tahapan uji publik. Pelaksanaan dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Bali.


Melalui tahapan ini, tim asesmen mendalami sejauh mana badan publik menjalankan keterbukaan informasi, termasuk inovasi yang dikembangkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Komitmen pimpinan, kualitas layanan, serta manfaat keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya badan publik yang transparan dan akuntabel.


Setelah seluruh rangkaian uji publik selesai, Komisi Informasi Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Monev. Hasil penetapan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi dasar bagi proses penganugerahan kepada badan publik yang memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif.


Suardana berharap pelaksanaan Monev dapat mendorong seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.


“Harapan kami, keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.