RSUD Buleleng Hadirkan Layanan Pemeriksaan DNA, Dukung Pengungkapan Kasus Hukum dengan Teknologi Forensik

Admin bulelengkab | 11 Agustus 2025 | 80 kali

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini menghadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal, khususnya untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya.


Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, menjelaskan bahwa penyediaan layanan ini berawal dari kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang hukum dan identifikasi personal.


“Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran. RSUD Buleleng melalui layanan mediko-legal berkomitmen memberikan kontribusi dalam hal ini, salah satunya melalui pemeriksaan DNA,” terang dr. Arya saat dikonfirmasi, Senin (11/8).


Pemeriksaan DNA terbukti krusial dalam berbagai perkara, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas. Menurut dr. Arya, layanan ini juga sudah mulai diakses secara resmi sejak tahun ini, setelah tahap penjajakan dilakukan sejak tahun sebelumnya.


Pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng termasuk kategori layanan pro justitia, yakni layanan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

“Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, layanan ini terbuka untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian melalui DNA,” tambahnya.


RSUD Buleleng menjamin proses yang aman dan rahasia. Setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat hukum, lalu pasien (atau subjek pemeriksaan) diberikan penjelasan melalui konsultasi langsung atau telekonsultasi dengan dokter forensik, sebelum akhirnya dilakukan pengambilan sampel darah.

“Kerahasiaan sangat kami jaga. Yang mengetahui hasil hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Ini sesuai dengan prinsip dasar layanan medis,” ujar dr. Arya.


Dijelaskan, nantinya hasil pemeriksaan dikirim ke laboratorium rekanan, dan waktu tunggu bervariasi tergantung kompleksitas kasus, mulai dari satu hingga tiga bulan. Layanan ini telah didukung tenaga medis berkompeten, termasuk dokter forensik terlatih, serta dilengkapi dengan SOP, tarif yang transparan, dan sistem inform consent (persetujuan tindakan medis). 


Hal ini menjadikan RSUD Buleleng sebagai salah satu rumah sakit daerah yang siap menangani layanan mediko-legal berbasis DNA secara profesional. Melalui layanan ini, RSUD Buleleng ingin mendorong peningkatan literasi masyarakat terhadap metode ilmiah dalam penegakan hukum. 


“Harapan kami masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum, bukan hanya di bidang pengobatan. DNA kini bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya sulit dijangkau,” tutup dr. Arya. (Suy)