DPMD Buleleng Dorong Aparat Desa Maksimalkan Peralihan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi

Admin bulelengkab | 08 September 2022 | 392 kali

Berbagai upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi baik tingkat pusat sampai desa terus dilakukan secara kolaboratif. Terbaru, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 128/PMK.07/2022 Tentang pengalihan 8% Dana Penanganan Covid-19 menjadi dana penanganan inflasi di desa sampai akhir tahun ini. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9).


Kadis Jaya Sumpena menegaskan, anggaran pengalihan 8% penanganan Covid-19 dari dana desa itu bisa dialihkan asalkan kasus Covid-19 di masing-masing desa sudah dalam kategori hijau. 


"Jika keadaan di desa terkait Covid-19 sudah membaik dan kiranya dana itu masih tersisa, maka itu bisa dialihkan sebagai tambahan untuk dana pengendalian inflasi sesuai juknis dari PMK," jelasnya.


Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 97 tahun 2022 tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, pemanfaatan dana desa akan melalui musyawarah desa (Musdes) khusus yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa (Pemdes), BPD, tokoh masyarakat, perempuan, golongan masyarakat kurang mampu dan anggota kelompok marginal lainnya.


Pada musdes khusus itu akan dibahas terkait dana inflasi termasuk peralihan dana Covid-19 yang nantinya bisa disepakati pada perubahan APBDes dan merencanakan penajaman terkait pengendalian inflasi. "Secara mekanisme itu akan dituangkan melalui APBDesnya melalui musdes khusus tersebut. Musdes ini khusus merencanakan perubahan APBDes dalam rangka pengendalian inflasi," sambungnya.


Disinggung terkait upaya desa dalam pengendalian inflasi, pihaknya menekankan kepada aparat desa untuk selalu berkoordinasi dengan TPID Kabupaten Buleleng dan menindaklanjuti instruksi untuk menanam pangan seperti cabe dimasing-masing desa dengan luas 10 are yang dimana cabe menjadi salah satu komoditi penyumbang inflasi saat ini.


"Kami akan dorong untuk menjaga ketahanan pangan di masing-masing desa, seperti menanam cabe, menjaga kestabilan pangan ternak sembari menunggu hasil musdes khusus untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menekan laju inflasi.


Bahkan pihaknya tidak menampik bahwa pihak desa sudah mempunyai terobosan  dengan dana desa sebelumnya dalam program ketahanan pangan dan terus bergerak menekan laju inflasi. Namun untuk sekarang ini hanya lebih dilakukan penajaman program saja.


Oleh karena itu, dengan terbitnya PMK ini pihaknya mengajak seluruh Perbekel se-Kabupaten Buleleng untuk mengikuti arahan sesuai peraturan yang ada terkait memaksimalkan pengalihan dana tersebut. Sehingga inflasi bisa terkendali khususnya di desanya masing-masing. (Suy).