Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng di tahun 2020 telah meraih penghargaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), sebanyak lima yang sudah diusulkan sebagai WBTB ke tim ahli penilai tingkat Nasional. Hanya 3 yang berasil lolos sebagai WBTB. WBTB yang belum memenuhi kriteria di tahun 2020 seperti Gambuh Bungkulan dan Permainan Rakyat Megangsing akan diusulkan kembali di tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si saat ditemui diruang kerjanya, Kamis kemarin, (7/1).
Lebih lanjut, Kadis Dody mengatakan dari dua usulan yang belum lolos, Disbud akan melengkapi terkait data dukung dalam proses verifikasi dan penilaian dari tim ahli penilai tingkat nasional. “Banyak hal yang harus kita kumpulkan terus kita susun berdasarkan atas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditentukan,” ucapnya.
Selain mengusulkan 2 WBTB itu, program unggulan yang direncanakan Disbud di tahun 2021 yaitu kegiatan menyusun cerita rakyat. Cerita rakyat itu akan disusun atas apa yang sering diceritakan oleh orang tua yang ada di desa itu. Kegiatan itu ditargetkan sampai bulan Maret. “Dimana nantinya hasil dari cerita tersebut yang layak untuk kita jadikan bahan mengajar muatan lokal berbahasa bali,” ujarnya.
Selain Kegiatan rakyat, Kadis Dody mengatakan akan ada lomba pajegan buah lokal dan jajanan pasar kreasi. Hal itu bertujuan sebagai contoh kepada masyarakat, ketika ada upacara agama dengan menggunakan buah lokal asli Buleleng dan juga jajanan tradisional yang akan dikreasikan dari sisi bentuk,penyajian dengan situasi modern.
Selain itu, mantan Camat Buleleng itu menyampaikan dalam program 2021 Disbud akan menyelenggarakan lomba video virtual tentang permainan rakyat antar kecamatan, parade budaya secara virtual oleh duta masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, yang dirangkaikan kegiatan HUT Kota Singaraja.
Disisi lain, Dody menyebutkan dalam program 2021 dari bidang cagar budaya, Disbud akan memproses penetapan cagar budaya di Buleleng. Cagar budaya itu yaitu bangunan yang sudah berumur lebih dari 50 tahun, misalnya jembatan di kampung tinggi, gedung sunda kecil, dan lain-lain.
Disamping itu juga, Disbud akan membangun aplikasi Sistem Informasi Surat Penegasan Lembaga (SISUPEL). Aplikasi itu disusun supaya mempermudah masyarakat dalam mengakses tentang surat pengesahan lembaga, misalnya sekeha, pecalang, dan organisasi ditingkat Desa Adat lainnya. Aplikasi itu direncanakan di uji coba pada bulan Februari. “Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang biasa datang ke OPD untuk mengesahkan surat, sekarang cukup sampai di kantor desa masing-masing,” pungkasnya.
Terakhir, Selain Aplikasi SISUPEL, ada juga aplikasi bank data Kebudayaan Buleleng. Dalam aplikasi itu akan menampung database seluruh objek kemajuan kebudayaan dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Buleleng. “Tujuannya dalam aplikasi ini dapat memudahkan wisatawan yang akan berkunjung ke Buleleng,” tutupnya. (wir)