Ikuti Kami

Wujudkan UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing, DisdagperinkopUKM Buleleng Dorong UMKM Daftarkan HKI

Admin bulelengkab | 01 April 2023 | 478 kali

Perlindungan Hak Cipta dan Merk khususnya bagi para pelaku UMKM menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pasalnya syarat UMKM agar bisa naik kelas dan berdaya saing salah satunya adalah dengan mengantongi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Dengan  terdaftarnya UMKM pada HKI, secara tidak langsung akan menguatkan brand dari pelaku UMKM itu sendiri termasuk meningkatkan harga produksinya. Sehingga oknum-oknum tertentu yang lebih paham tentang HKI tidak mudah mengakuisisi karya UMKM itu sendiri.


"Ini perlu pengenalan lebih jauh, karena tidak semua UMKM mengenal HKI. Ini yang akan kita dorong kepada pelaku UMKM untuk senantiasa kita berikan pemahaman, pendampingan dan sosialisasi agar hak cipta dan merk tidak diklaim oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan," tegas Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisdagperinkopUKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta saat di konfirmasi, Jumat (31/3).


Kadis Sudiarta menegaskan dalam memfalisitasi pelaku UMKM, pihaknya akan senantiasa memberikan pendampingan serta memberikan rekomendasi untuk memudahkan UMKM dalam mengurus HKI. Bahkan Kemenkum HAM dan Brida Bali memberikan fasilitas gratis untuk UMKM dalam memperoleh sertifikasi HKI dari tahun 2022 lalu. Ini sebagai bentuk apresiasi karena Buleleng dinilai mampu menjadi indikator pendaftaran HKI yang termasuk paling tinggi di Bali.


"Saat ini ada 39 UMKM yang sudah mengantongi HKI, sedangkan 35 lagi masih dalam pengusulan dan kemungkinan akan bertambah lagi nantinya," sambungnya.

 

Terkait prosesnya dalam mendapat sertifikasi HKI, UMKM hanya perlu memiliki merk, logo dan desain yang tentunya harus memiliki keunikan dan ciri khas. Jika itu dirasa sudah terpenuhi agar langsung berkoordinasi ke DisdagperinkopUKM Buleleng  untuk nantinya diberikan rekomendasi yang kemudian akan di arahkan ke masing-masing sentra HKI di Buleleng, di mana ada di Balitbang Inovda Buleleng, Undiksha Singaraja dan Brida Provinsi Bali.


"Kita sudah bekerjasama dengan sentra HKI, setelah direkomendasi UMKM akan diarahkan langsung di masing-masing sentra tersebut. Jika dirasa merk tersebut dinyatakan sesuai prosedur maka akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, jika merek tersebut tidak memenuhi kententuan agar segera diperbaiki. Paling lama 2 bulan sudah bisa diselesaikan," imbuhnya.


Sudiarta menambahkan, saat ini pihaknya akan lebih mendorong pada sertifikasi HKI Komunal. Di mana sentra-sentra IKM seperti arak dan garam di Tejakula, dodol Pengelatan, beras Sudaji, tenun, dan yang lainnya akan mendapat pedampingan dan didorong terus untuk mewakili komunitas yang ada. Secara tidak langsung sentra IKM ini akan mewakili kelompok di usahanya tersebut, sehingga bisa mencangkup lebih banyak yang mendapatkan sertifikasi HKI.


Tidak cukup sampai di situ, dalam memudahkan UMKM, pihaknya ke depan akan membuat layanan konseling khusus HKI di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng yang rencananya akan dibangun di Lantai 3 Pasar Banyuasri. Hal itu dimaksudkan dalam memudahkan UMKM memproses HKI dalam satu gedung saja. Di sana bisa langsung proses dan  input bersama sentra HKI.


Sudiarta berharap UMKM ke depan semakin tangguh, berinovasi, berdayasaing di tataran pasar global. Dengan kondisi penguatan ekonomi yang semakin membaik, ini merupakan kesempatan bagi UMKM untuk melengkapi branding produk yang disusun melalui hak cipta dan hak merk sehingga meningkat daya saingnya. Tentunya dengan mendaftar HKI nantinya akan berdampak pada kenaikan omset karena produknya memiliki branding dan keunikan tersendiri.


Di pengujung, pihaknya mengajak seluruh UMKM Buleleng untuk tetap semangat dan terus berkarya serta segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan pelayanan HKI. "Kami siap memfalisitasi dan mendampingi sampai tuntas tentunya kerjasama dengan para sentra HKI. Astungkara UMKM Buleleng semakin kuat ke depannya," pungkasnya. (Suy)