Jabatan Perbekel harapannya mampu menjawab tantangan pembangunan desa yang semakin komplek dan dapat menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa. Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan sambutan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Munduk, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Munduk, Selasa, (22/11).
Tahapan pemilihan Perbekel telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Oktober 2022 melalui musyawarah desa. Hal ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses demokrasi di desa.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Lihadnyana menerangkan bahwa desa merupakan entitas dari pemerintahan pusat sejak lahirnya Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan desa untuk mengelola sumber daya yang ada guna mempercepat pembangunan demi kesejahteraan desa.
Pj Bupati Lihadnyana menambahkan desa sendiri memiliki minimal 5 sumber anggaran desa yang dikelola melalui dana APBD Desa diantaranya dari dana desa, alokasi dana desa, 10 % pajak retribusi, pendapatan lain yang sah, pendapatan asli desa.
“Sinergi BPD dan tokoh masyarakat agar bisa mengakomodir kepentingan di desa sehingga kepala desa/perbekel dapat mengambil langkah kebijakan yang penting untuk mempercepat pembangunan di desa,”tandasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Lihadnyana mengatakan, pemilihan PAW harus dimaknai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kesinambungan cita-cita khususnya pembangunan Desa Munduk yaitu, terwujudnya masyarakat Desa Munduk yang maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis.
“Karena desa sebuah intitas pemerintahan merupakan wadah dari semua program pemerintah jadi semua pasti lewat desa, jika sinergi tersebut berjalan maka pekerjaan berat akan menjadi ringan,”tegasnya.
Untuk diketahui, pada hari ini sebanyak 3 desa di Buleleng melaksanakan PAW sekaligus pelantikan Ketua TP - PKK Desa dan Bunda PAUD diantaranya Desa Munduk, Desa Dencarik, dan Desa Bondalem.