Upaya pemantapan rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) selalu digencarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Kali ini, dengan mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023 bertempat di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana itu menghadirkan narasumber Ngakan Made Giriyasa, S.IP dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali dengan membawakan materi tentang Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024.
Giriyasa memaparkan beberapa contoh kasus pelanggaran kode etik yang dialami oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan berpotensi pelanggaran kode etik.
"Jadi penting patut kita pahami sebagai masyarakat di negara hukum secara mendalam tata aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pemilu terhindar dari berbagai pelanggaran,"jelasnya.
Lebih lanjut, Giriyasa mengatakan bahwa tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan tim pemeriksa dan kemudian diuji berdasarkan pembuktian.
Sementara itu, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan selaku moderator menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.
"Karena ketika penyelenggara dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, mereka juga akan menerima sanksi sosial,"tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut undangan dari Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. (Ag)