Disperkimta Buleleng Rancang Perda Sebagai Dasar Mendisiplinkan Pengembang

Admin bulelengkab | 24 April 2022 | 361 kali

Sebagai dasar hukum dalam mendisiplinkan pengembang yang tidak menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng mulai merancang Peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP).


"Tahun ini kita sudah selesai menyusun draf PPKP, diantaranya ada bab serah terima PSU. Ketika sudah selesai Perdanya, ini yang akan menjadi dasar hukum untuk lebih pasti turun ke lapangan," ucap Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/4).


Kadis Surattini menjelaskan, pada dasarnya penyerahan PSU itu adalah keaktifan dari pengembang itu sendiri. Pihaknya hanya mensupport dan meminta pengembang untuk menyerahkan PSUnya. Jika pengembang sudah mau menyerahkan, otomatis pemeliharaan PSU sudah dibebankan kepada pemerintah.


"Ketika ada kerusakan, kita bisa langsung perbaiki. Pemerintah diuntungkan karena dapat melayani masyarakat dan pengembang tidak dibebankan lagi dalam pemeliharaan setelah menyerahkan PSUnya," jelasnya.


Sampai tahun 2022 ini terdapat 138 pengembang yang terdata di perijinan, dan Dinas Perkimta Buleleng baru berhasil mendata 23 pengembang dari 138 karena terkendala suatu hal. Dari 23 pengembang itu ditemukan beberapa permasalahan belum menyerahkan PSU, diantaranya administrasi belum lengkap, rumah belum terjual semua karena situasi pandemi dan lainnya.


"Itu kendala kami dilapangan. Karena, pengembang tidak akan membangun PSU jika semua unit rumah belum terjual," imbuhnya.


Lebih jauh dijelaskan, pihaknya masih mensyaratkan 30% dari luas tapak untuk menyiapkan PSU. Setelah dikalkulasi, dari 30% itu hanya terpenuhi pada jalan saja. Tapi dalam rancangan perda nanti akan ditambahkan lagi fasilitas umum lainnya seperti tempat sampah, tempat ibadah dan tempat pertemuan umum.


"Saat ini kita hanya mensyaratkan prasarana dan sarana untuk jalan dan draenase saja yang tentunya sudah dalam keadaan baik," ujarnya.


Untuk itu, bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan PSU akan diberikan sanksi berupa blacklist sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 9 tahun 2009 bahwa maksimal 1 tahun pembangunan PSU dalam kondisi baik harus diserahkan kepada pemerintah. 


Terkait target tahun 2022, Kadis Surattini hanya menargetkan 9 pengembang saja. Sampai bulan ini baru 2 pengembang yang menyerahkan PSUnya. Sesuai Permendagri, pihaknya akan menuntaskan dan mendata kembali pengembang yang belum memiliki ijin untuk segera menyerahkan PSUnya.


Surattini berharap, kesadaran dari pengembang untuk segera menyerahkan kondisi PSUnya. Karena apapun itu mereka sudah ada transaksi dan komitmen bahwa mereka menyediakan perumahan dengan prasarana dan sarana yang ada. Setelah prasarana dan sarana ada agar segera mungkin menyerahkan ke pemerintah.


"Semoga pada tahun ini Perda kita selesai tersusun dan tahun depan kita bisa bekerja dengan dasar hukum yang pasti," harapnya. (Suy).