Pj Lihadnyana Targetkan Kasus Rabies Turun Selama 3 Bulan Ke depan

Admin bulelengkab | 21 Desember 2022 | 163 kali

Angka kematian kasus gigitan anjing rabies di Buleleng pada tahun 2022 menyentuh 13 kasus, dimana kasus itu meningkat dari tahun lalu. Menyikapi hal itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menargetkan akan menurunkan angka kasus rabies selama 3 bulan ke depan.


"Tadi Direktur P2PM minta maksimal  3 bulan dalam menuntaskan kasus rabies ini. Jadi kalau bisa lebih cepat kenapa tidak," tegas Pj Lihadnyana saat ditemui usai menerima audiensi dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kementerian Kesehatan RI bersama jajarannya di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Buleleng, Rabu (21/12).


Lebih lanjut Pj Lihadnyana mengatakan dalam penanganan rabies hendaknya mencari pola yang efektik sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing sehingga dalam penanganan rabies ini bisa menganut sistem dengan melibatkan masyarakat seutuhnya mulai dari sistem kesadaran, mengedukasi, termasuk dalam penanganannya lokasi di desa.


"Sehingga penting kiranya kita harus berkolaborasi dengan desa dalam membuat awig-awig dan sebagainya agar lebih efektif karena kita sudah pernah lakukan itu. Contohnya di Desa Mayong dan Bengkala yang sudah menerapkan awig-awig sehingga tidak ada kasus disana. Jadi, kenapa tidak semua seperti itu," tegasnya.


Selain itu pihaknya meminta agar penanganan rabies disisir dari hulu ke hilir. Misalnya sudah dari hulu ditangani  secara benar maka secara tidak langsung kasus gigitannya akan semakin kecil sehingga tidak ada lagi kasus meninggal karena itu.


Masih ditempat yang sama, Direktur  P2PM Imran Pambudi mengatakan senada dengan Pj Bupati bahwasannya dalam mengatasi kasus rabies ini harus melokalisasi masalah ini dengan baik yaitu melalui 3 tahapan.


Beberapa tahapan itu diantaranya dengan melakukan sosial capital melalui awig-awig atau peraturan desa adat, yang kedua dengan desentralisasi yaitu memecah permasalahan di desa dan yang terakhir dengan mempercepat vaksinasi.


"Mempercepat vaksinasi ini harus membentuk tim untuk melakukan percepatan vaksinasi. Jadi kalau dihitung-hitung awalnya 18 tim tapi kalau mau lebih cepat dalam waktu 3 bulan harus ditambah lagi. Jadi 3 hal itu yang harus segera dilakukan," ungkapnya. 


Namun pihaknya menekankan dalam melakukan langkah tersebut sesuai arahan Pj. Bupati harus dibuatkan SOPnya. "Jadi bagaimana nantinya SOP untuk vaksinasi, peraturan desa maupun penanganan di Puskesmas bahkan di Rumah Sakit," tutupnya. (Suy)