Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan rutin yang dirangkaikan dengan sosialisasi pajak daerah di Gedung Laksmi Graha, Singaraja, Rabu, (25/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Penasehat DWP Kabupaten Buleleng, Ny. Herma Supriatna, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ayu Sri Susantini.
Ketua DWP Kabupaten Buleleng, Ny. Dewi Suyasa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang hadir. Pihaknya juga menekankan pentingnya peran istri dalam mendukung tugas suami, baik di rumah maupun di tempat kerja. Selain itu, Ny. Dewi Suyasa juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai pajak daerah agar informasi yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
"Dengan memahami pajak, kita bisa mengetahui jenis-jenisnya serta konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, saya juga berpesan agar para ibu terus mendukung suami dalam menjalankan tugasnya," ujar Ny. Dewi Suyasa.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Ayu Sri Susantini menjelaskan bahwa terdapat 10 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam/galian C, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah dan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Buleleng," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DWP Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.