Menyikapi melonjaknya kasus terkonfirmasi baru akibat Covid-19 di dua wilayah di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat.
Kedua wilayah tersebut yakni Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada dan Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Dua wilayah ini menunjukkan penularan virus yang cukup masif. Sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas kemasyarakatan di sana. Demikian diputuskan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 desa di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (13/1).
Bupati Agus Suradnyana yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Buleleng ini menerangkan dirinya telah melakukan koordinasi dengan perbekel untuk membatasi aktivitas kedinasan. Begitu juga dengan bendesa adat mengenai aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan.
“Dalam kesempatan ini saya meminta persetujuan kepada anggota satgas covid-19, berkaitan dengan surat yang akan saya keluarkan menyangkut pengendalian aktivitas masyarakat di Desa Pancasari dan Kelurahan Banyuning. Jika disetujui, akan segera dikonsep suratnya kemudian segera dikirimkan ke kedinasan dan bendesa,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, masyarakat diminta tidak melakukan persembahyangan dalam jumlah besar. Tidak melaksanakan apel dalam jumlah besar juga. Untuk pasar akan dikurangi jam bukanya.
“Disana kami lihat titik lemahnya. Restoran diatur jam bukanya dan jarak kursi serta mejanya diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” ucap Bupati yang akrab disapa PAS itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Buleleng selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui usai rapat mengatakan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Banyuning dan Pancasari mengalami lonjakkan yang cukup signifikan. Terkait itu, diadakan rapat untuk di kedua wilayah ini agar dapat dikoordinir dengan baik atas panduan juga dari Satgas Kabupaten.
Satgas telah memutuskan untuk kedua wilayah tersebut dilaksanakan pengawasan dan pengendalian keluar masuk masyarakat secara lebih ketat. Surat sudah disiapkan dan segera akan ditandatangani oleh Bupati. Setelah itu diharapkan agar keputusan ini dapat dipedomani.
“Jadi keluar masuk harus ada izin dari pengawasan Satgas dan di dusun itu bila ada sektor bisnis maka agar pukul 19.00 Wita di tutup. Hal ini berlangsung selama 14 hari kedepan. Nantinya akan di kontrol langsung oleh Satpol PP, TNI-POLRI dan Pecalang,” jelas Sekda Suyasa.
Terkait pengendalian aktivitas di Kelurahan Banyuning, khususnya salah satu areal perumahan yang terletak di Banyuning, akan dilakukan hal yang sama berupa pengawasan dan pengendalian ketat pada masyarakat. Bukan karantina dusun, melainkan pengawasan dan pengendalian lebih ketat.
Sekda Suyasa mengharapkan respon positif dari masyarakat terhadap surat tersebut, terutama pengendalian aktivitas di malam hari. Hingga pada akhirnya tidak ada penularan yang lebih masif. ”Artinya agar semua masyarakat disana menyadari dusun dan wilayahnya ada penularan masif dan itu berbahaya,” pungkas Suyasa.