Realisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap akhir tahun 2020 terkait dengan pandemi Covid-19 segera akan dilaksanakan. Sesuai keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) RI peralihan BLTD menjadi BST, dengan jumlah penerima BST di Kabupaten Buleleng sebanyak 4.814 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 32 desa Kabupaten Buleleng. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial I Putu Kariaman Putra, S. Sos. MM saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/11).
Lebih lanjut Kariaman Putra mengatakan mekanisme peralihan program BST ini sudah ditetapkan oleh Kemensos. ”Peralihan program BST ini semuanya berdasarkan verivali Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial,” ujarnya. Kadis Kariaman menegaskan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng hanya memfasilitasi dan bekerjasama dengan Kantor Pos di masing-masing kecamatan dalam proses penyaluran bantuan.
Disinggung terkait pencairan dana BST, Kadis Kariaman menerangkan bahwa waktu pencairan dana tersebut nantinya akan diberikan jadwal untuk masing-masing desa. Selanjutnya penerima akan diberi pemberitahuan dana tersebut oleh petugas desa. "Besaran bantuan yang diterima oleh KPM masing-masing sebesar tiga ratus ribu rupiah selama tiga bulan," jelasnya.
Ditambahakan, masyarakat penerima bantuan wajib disiplin mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak desa masing-masing agar tidak terjadi pemblokiran data. "Jika tidak diambil sesuai dengan jadwal yang diperoleh, maka uang bantuan dinyatakan hangus atau nama KPM BST diblokir," pungkasnya. (dlno)