Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan. ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 400/CVD19/II/2021 Tertanggal 22 Februari 2021. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Buleleng saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Buleleng yang dihadiri seluruh anggota tim satgas.Rabu, (24/2).
Lebih jauh, Sekda Suyasa menyampaikan beberapa hal tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro zonasi di Desa/Kelurahan yang masih terjadi kasus konfirmasi di Buleleng. Suyasa menyebutkan penerapan PPKM masih sama dengan yang sebelumnya, namun skalanya lebih dipersempit berdasarkan zonasi.
"Semua wilayah Buleleng wajib melakukan PPKM berbasis mikro zonasi yang meliputi zona hijau, kuning, orange dan merah. Dimana khusus zona merah lebih ditekankan pembatasan kegiatan skala desa/kelurahan. Artinya, masyarakat diwilayah tersebut ikut terlibat dalam menekan dan mencegah penularan Covid-19," papar Suyasa.
Sehubungan telah diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021 dan menindaklanjuti SE Bupati Buleleng Tentang Perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 23 Februari s/d 8 Maret 2021, Gede Suyasa mengatakan masih sama dengan aturan sebelumnya, namun ada beberapa aturan yang diubah salah satunya, mengenai tempat usaha yang melayani pesan antar makanan seperti warung makan yang tidak boleh melayani makan ditempat setelah lewat jam yang sudah ditentukan.
Lanjut Gede Suyasa menekankan, hal penting yang harus dilakukan Tim satgas kedepan agar lebih massif menerapkan 3T ( Testing, Tracing dan Treatment) sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng. "Tim satgas agar melakukan pengecekan dan pemeriksaan di semua wilayah Buleleng melalui pos-pos penjagaan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Terakhir, Gede Suyasa menekankan Tim satgas untuk lebih intens melakukan sosialisasi SE Bupati Buleleng terkait perpanjangan PPKM.(dlno)